Memuat tanggal...
Logo
Dana Umrah Rp94 Miliar Diduga Raib, Kepercayaan Calon Jemaah Kembali Diuji Setelah Tersangka Baru Muncul
Politik 04 August 2026, 10:47 WIB muhamad riski

Dana Umrah Rp94 Miliar Diduga Raib, Kepercayaan Calon Jemaah Kembali Diuji Setelah Tersangka Baru Muncul

Kepercayaan adalah modal terbesar dalam bisnis perjalanan ibadah. Namun, ketika dana yang dikumpulkan bertahun-tahun justru diduga berujung pada kasus hukum, yang runtuh bukan hanya sebuah perusahaan—melainkan harapan ribuan keluarga untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Sumber: Kompas.com

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Fitriatunnisa Bahri alias Nisa sebagai tersangka baru dalam dugaan penyelewengan dana umrah yang melibatkan Hanania Travel. Nisa merupakan istri dari Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, keduanya kini sama-sama dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, pelanggaran ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi perhatian luas karena jumlah korbannya tidak sedikit. Berdasarkan proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan lebih dari 1.500 pelapor dari total sekitar 2.921 calon jemaah. Kerugian dari para korban yang telah melapor diperkirakan mencapai Rp49 miliar, sementara potensi kerugian seluruh jemaah diperkirakan menyentuh angka Rp94 miliar.

Angka tersebut menggambarkan satu hal yang lebih besar dari sekadar nominal: ribuan keluarga kehilangan kesempatan menjalankan ibadah yang telah lama mereka impikan.

Bukan Sekadar Kehilangan Uang

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, biaya umrah bukanlah pengeluaran biasa. Banyak keluarga menabung selama bertahun-tahun, menjual aset, bahkan menyisihkan sebagian besar penghasilan bulanan demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

Karena itu, ketika dana yang dipercayakan kepada biro perjalanan diduga disalahgunakan, dampaknya jauh melampaui kerugian finansial. Rasa aman masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah ikut terkikis.

Kasus seperti ini kembali menjadi pengingat bahwa transparansi pengelolaan dana, legalitas penyelenggara, hingga pengawasan terhadap biro perjalanan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.

Mengapa Nisa Tidak Ditahan?

Meski telah berstatus tersangka, Nisa tidak ditahan di rumah tahanan. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tahanan kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi anak tersangka yang masih berusia balita. Menurut kepolisian, keputusan itu merupakan bagian dari pertimbangan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya terkait peran tersangka sebagai orang tua.

Status tahanan kota tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelajaran Bagi Calon Jemaah

Kasus Hanania Travel kembali menjadi alarm bagi masyarakat yang berencana berangkat umrah. Selain mempertimbangkan harga yang ditawarkan, calon jemaah juga perlu memastikan legalitas penyelenggara, rekam jejak perusahaan, transparansi penggunaan dana, serta kejelasan jadwal keberangkatan.

Pada akhirnya, ibadah dimulai sejak memilih pihak yang akan dipercaya. Sebab, perjalanan menuju Tanah Suci seharusnya dibangun di atas rasa aman, bukan dipenuhi ketidakpastian.

Sumber: Tirto.id

Bagikan Artikel: