KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan berlangsung selama hampir tujuh jam dan menjadi bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Bali.

Sumber: Media Indonesia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada 17–19 Juni 2026 di tiga lokasi, yakni kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terkait praktik korupsi dalam layanan keimigrasian. Pada awal Juni lalu, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah sebelumnya menjadi Direktur Jenderal Imigrasi. Selain Silmy, tersangka lain berasal dari jajaran pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat teknis yang menangani izin tinggal WNA.
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA baik secara langsung maupun melalui perantara. Nilai penerimaan yang sedang didalami penyidik mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. KPK juga menemukan indikasi aliran dana mencurigakan ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari layanan keimigrasian seperti visa, izin tinggal, dan tenaga kerja asing.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Bali, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Parta, meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan mengenai penggeledahan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia menegaskan langkah KPK harus dihormati sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Parta juga meminta agar pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan wisatawan tetap berjalan normal meskipun kantor sedang menjadi lokasi penggeledahan. Menurutnya, Bali sebagai destinasi wisata internasional sangat bergantung pada kelancaran layanan keimigrasian sehingga aktivitas publik tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga kini KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Sehari sebelum penggeledahan di Bali, penyidik juga telah memeriksa Silmy Karim terkait dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi serta asal-usul sejumlah aset yang telah disita.
Sumber: Media Indonesia, detik