Memuat tanggal...
Logo
Jelang Vonis 30 Juni, Nadiem Makarim Bantah Aliran Dana Rp9,9 Triliun dan Tuduhan Pengaturan Proyek Chromebook
Politik 24 June 2026, 20:00 WIB Shaddam Putra

Jelang Vonis 30 Juni, Nadiem Makarim Bantah Aliran Dana Rp9,9 Triliun dan Tuduhan Pengaturan Proyek Chromebook

Kurang dari sepekan sebelum majelis hakim membacakan putusan pada 30 Juni 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Proses persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan itu kini memasuki fase penentuan setelah jaksa, penasihat hukum dan terdakwa menyampaikan semua argumen mereka.

Sumber: MI

Dalam duplik terakhir yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem berupaya membantah sejumlah tuduhan utama jaksa. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan adanya aliran dana terkait investasi Google yang disebut berhubungan dengan proyek pengadaan Chromebook.

Jaksa sebelumnya menuduh Nadiem menerima keuntungan melalui skema yang berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek saat itu. Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap dugaan aliran dana mencapai Rp809,59 miliar dan mengaitkannya dengan kepemilikan surat berharga Nadiem yang tercatat dalam LHKPN.

Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek Chromebook maupun investasi Google. Menurutnya, seluruh aset yang dimilikinya berasal dari kepemilikan saham yang telah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri, sementara nilai kekayaannya justru mengalami penurunan selama berada di pemerintahan.

Selain soal aliran dana, Nadiem juga menjawab tuduhan mengenai grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ yang berkali-kali disebut jaksa sebagai sarana pembahasan proyek Chromebook sebelum proses pengadaan dimulai. Jaksa menilai keberadaan grup tersebut menjadi indikasi adanya pengaturan proyek dan komunikasi intensif di luar mekanisme formal kementerian.

Dalam pembelaannya, Nadiem mengatakan grup tersebut merupakan forum koordinasi umum yang digunakan untuk berbagai isu kebijakan pendidikan dan tidak secara khusus dibentuk untuk membahas pengadaan Chromebook. Ia membantah adanya pembicaraan mengenai proyek tersebut sebelum dirinya resmi menjabat sebagai menteri.

Nadiem juga mempertahankan keputusan pemerintah memilih Chromebook sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, pemilihan sistem operasi Chrome OS dilakukan melalui proses kajian dan pertimbangan efisiensi anggaran. Ia bahkan mengklaim penggunaan Chromebook justru menghemat biaya secara signifikan.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.

Kini seluruh mata tertuju pada sidang 30 Juni mendatang. Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan vonis yang akan menentukan apakah Nadiem dinyatakan bersalah dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia, atau dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sumber: Kompas, Media Indonesia

Bagikan Artikel: