Kritik Kembali Dibalas Label: Prabowo Sebut Jurnalis dan Pengkritik Sebagai "Londo Ireng"
Presiden Prabowo Subianto kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Dalam sebuah pidato pada Jumat (24/7/2026), ia mengatakan bahwa londo ireng masih ada di Indonesia, berwujud sebagai wartawan dan orang-orang yang terus mengkritik pemerintah. Pernyataan itu segera memancing perhatian publik karena menyasar profesi jurnalis sekaligus kelompok pengkritik pemerintah.

Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Istilah londo ireng sendiri merujuk pada sebutan bagi pribumi yang dianggap bekerja untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda pada masa penjajahan. Dengan menggunakan istilah tersebut terhadap jurnalis dan pengkritik, muncul kesan bahwa kritik terhadap pemerintah diposisikan sebagai tindakan yang berpihak pada musuh negara.
Tentunya, ini bukan pertama kalinya Prabowo menggunakan narasi serupa. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia juga beberapa kali menyebut para pengkritiknya sebagai ‘antek asing’, ‘boneka asing’, dan sebagai pihak-pihak yang ingin mengganggu kepentingan nasional. Bahkan ketika menghadapi kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, Prabowo memilih menepisnya dengan mengatakan dirinya tidak terlalu memusingkan kritik tersebut.
Masalahnya, pelabelan semacam ini bukan sekadar tentang pilihan kata. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu mekanisme pengawasan publik. Pers juga memiliki fungsi yang dijamin undang-undang untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi serta mengungkap dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
Karena itu, ketika kritik disamakan dengan pengkhianatan bangsa, batas antara perbedaan pendapat dan ancaman terhadap negara menjadi semakin kabur. Retorika seperti ini berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect), di mana masyarakat maupun jurnalis enggan menyampaikan kritik karena khawatir dicap sebagai musuh pemerintah.
Sejak Prabowo menjabat presiden, berbagai organisasi masyarakat sipil telah berulang kali menyoroti meningkatnya tekanan terhadap kebebasan berekspresi. Amnesty International Indonesia mencatat adanya pola pelabelan terhadap para pengkritik sebagai ‘agen asing’ atau pihak yang ingin mengganggu stabilitas negara. Menurut organisasi tersebut, narasi semacam ini dapat mendelegitimasi kritik yang sebenarnya sah dalam sistem demokrasi.
Sejumlah kasus intimidasi terhadap media juga sempat menjadi sorotan internasional. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo pada 2025, yang dipandang sebagai simbol meningkatnya ancaman terhadap jurnalis investigatif. Berbagai organisasi pers menilai tindakan semacam itu menciptakan iklim yang semakin tidak aman bagi kerja jurnalistik.
Pemerintah tentu berhak membantah kritik yang dianggap keliru. Namun, membalas kritik dengan melabeli wartawan atau masyarakat sebagai londo ireng membawa konsekuensi yang jauh lebih besar dari yang bisa dibayangkan. Ruang dialog perlahan menyempit dan demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya, yakni kebebasan untuk berbeda pendapat tanpa dicap sebagai musuh negara.
Artikel Terkait
APBN 2026 Tetap On Track di Tengah Dinamika Global, Suahasil Nazara: Keuangan Negara Aman dan Resilien!
6 days ago
Hubungan Israel-Inggris Makin Panas, Netanyahu Lempar Sindiran Kontroversial
1 month ago
Dana Umrah Rp94 Miliar Diduga Raib, Kepercayaan Calon Jemaah Kembali Diuji Setelah Tersangka Baru Muncul
1 month ago